Rabu, 04 Januari 2012

Teori Organisasi Umum | Tulisan 4

Teori Organisasi Umum | Tulisan 4
Perusahaan UMKM Yang Berkembang

Peusahaan yang ada di dalam indonesia merupakan perusahaan yang mempunyai tujuan untuk kebutuhan keuangan perusahaan itu sendiri, atau ada perusahaan yang didirikan dengan sendirinya untuk membentuk suatu organisasi perusahaan yang dapat menekan pertumbuhan pengangguran, yaitu organisasi perusahaan indonesia yang disupport oleh dana pemerintah untuk menekan angka pengangguran serta merta untuk membantu mengelola organisasi perusahaan milik pemerintah .Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.

UMKM ini sangat berpotensi, Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi karena suport dana yang dilakukan oleh pemerintah. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok, karena tidak mudah goncang dalam krisis ekonomi UMKM pun menjadi pilihan anternatif untuk membuka usaha.UMKM itu sendiri mempunyai kriteria, Kriteria yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah:

1. Usaha MikroKriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Ciri-ciri usaha mikro :
• Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
• Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
• Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
• Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
• Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
• Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
• Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro adalah Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya,Industri makanan dan minuman, industri meubel , pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat ,Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar , Peternakan ayam, itik dan perikanan ,Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha

Ciri-ciri usaha kecil.
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
Contoh usaha kecil antara lain Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja,Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya,Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubel, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan Peternakan ayam, itik dan perikanan, Koperasi berskala kecil.

3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah antara lain : Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah ,Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor,Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi , Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam , Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

STAKEHOLDER UMKM
Stakeholder UMKM terdiri dari berbagai lembaga terkait yang selama ini secara langsung maupun tidak langsung memiliki program . Stakeholder UMKM sangat dibutuhkan untuk membantu, stakeholder atau pihak-pihak yang berkepeintingan dengan UMKM adalah sebagai berikut:

1. Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral selama ini mempunyai program untuk pengembangan sektor riil dan UMKM melalui bidang ekonomi dan moneter dengan membentuk seksi ‘Kelompok Pemberdayaan Sektor Riil dan UMKM’ disingkat KPRSU. Secara rutin Bank Indonesia menjalankan program Bantuan Teknis, melalui pelatihan kepada bank umum, BDSP (lembaga penyedia jasa) dan KKMB, melakukan survei dan penelitian, serta menyediakan informasi bagi UMKM.

2. Lembaga Keuangan Bank, Bank Umum, BPR/BPRS. Menyediakan dana untuk permodalan UMKM melalui kredit program pemerintah (KUR, KKPE dan lainnya) serta kredit komersial untuk investasi dan modal kerja yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM.

3. Lembaga Keuangan Bukan Bank (PNPM, PNM, Pegadaian, Asuransi, dll). PNPM Mandiri meruapakan program nasional pemberdayaan masyarakat juga menyalurkan dana modal untuk UMKM. Demikian halnya Perusahaan Nasional Madani (PNM), Pegadaian memiliki program pinjaman modal untuk UMKM. Lembaga keuangan bukan bank ini sangat dibutuhkan oleh UMKM.

4. Lembaga Penjaminan (Askrindo, Jamkrindo, dll). Adalah lembaga penjaminan yang berfungsi membantu UMKM yang sudah feasible (layak usaha) namun belum bankable dari sisi tidak ada jaminan kredit. Lembaga ini sangat membantu UMKM dalam memperoleh kredit program KUR yang dapat memberikan jaminan hingga tujuh puluh persen.

5. Lembaga Keuangan Mikro (BMT, Koperasi, dll). Adalah pihak yang dapat membantu UMKM untuk mendapatkan modal dengan cepat karena memiliki jaringan hingga ke pelosok dan prosedur pinjaman yang ringkas dan sederhana.

6. Instansi Terkait (DKP, Kop/UKM, Pertanian, Industri & Perdagangan, dll). Dinas teknis yang memiliki program dan dana dalam pengembangan UMKM, terutama dalam meningkatkan kemampuan manajemen teknis produksi melalui program pelatihan. Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan perdagangan, semua itu sangat dibutuhkan oleh UMKM dalam mengembankan usaha mereka.

7. Pemda (Pemprov, Pemko, Pemkab). Adalah instansi yang mengatur kebijakan di daerah, dapat diharapkan melakukan kegiatan riil di setiap daerah.

8. KADIN, sangat peduli dengan usaha kecil dan menengah. Kadin mempunyai klinik konsultasi kredit di berbagai daerah dalam melayani UMKM yang membutuhkan pendampingan mendapatkan modal dari perbankan.

9. PINBUK. Pusat inkubasi bisnis usaha kecil, membawahi BMT (baitul mal wattanwil) di seluruh Indonesia. Pinbuk memiliki program pembinaan nyata kepada BMT dan UMKM melalui program pelatihan, penyediaan software menajemen, modal dan usaha nyata lainnya.

10. Perguruan Tinggi (Negeri/Swasta). Di setiap perguruan tinggi banyak kita jumpai pusat inkubator bisnis, yang memiliki UMKM binaan terutama yang ada di sekitar wilayah kampus.

11. BDSP/ KKMB. Konsultan Keuangan Mitra Bank adalah program nasional pemerintah dalam rangka membantu UMKM untuk akses permodalan kepada perbankan. KKMB hampir terdapat di selutuh wilayah Indonesia.

12. SATGASDA KKMB., Adalah wadah yang dibentuk melalui SK Gubernur KDH Tingkat I di setiap propinsi. Didalamnya terdapat unsur Bank Indonesia, Perbankan, Dinas Terkait dan Pemerintah Daerah. Di beberapa daerah Satgasda ini aktif, namun di kebanyakan daerah masih mati suri.

13. BUMN, Program PKBL. Memiliki dana CSR hasil penyisihan keuntungan BUMN. Program Kemitraan menyediakan pinjaman modal hingga lima puluh juta. UMKM dapat memanfaatkan program PKBL ini dengan menghubungi BUMN yang ada dan dekat dengan lokasi UMKM berada.

14. Swasta Nasional. Banyak perusahaan ingin menyalurkan dana CSR kepada UMKM dalam rangka tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat. UMKM dapat melakukan pendekatan melalui kemitraan dengan perusahaan besar swasta nasional.

15. Organisasi Profesi. Hingga terdapat banyak organisasi profesi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia, HIPMI, Aosiasi Pedagang Pasar dan lainnya. Semuanya sangat berkepentingan dalam pengembangan UMKM.

Teori Organisasi Umum | Tulisan 3

Teori Organisasi Umum | Tulisan 3
Penyebab Organisasi Perusahaan Bangkrut (Pailit)
Mengapa organisasi perusahaan mengalami pailit?apa penyebabnya? Pailit itu sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Bankrupt dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bankrupt itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat karena kekurangan dana investasi atau banyak yang melakukan pencabutam saham dari perusahaan itu, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit.

Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.

Ataupun masalah dalam perusaahan yang mengalami pailit dikarenakan kurangnya kerjasama dalam berorganisasi dalam perusahaan itu sendiri yang sering orang menyebutnya Organisasi Pailit .Organisasi Pailit adalah organisasi yang bisa di bilang kurang berhasil dalam melakukan kerjasama antara debitor dengan kreditor seperti yang telah disampaikan diatas lalu mengalami hal yang dinamakan pailit.sehingga Organisasi tersebut tidak bisa melakukan perencanaan untuk mengembangkan Organisasi, adakalanya penyebab dari kepailitan suatu Organisasi berdasar atas;
• Berhentinya debitor yang membayarkan hutang pada kreditor
• Kurang baik/tepatnya struktur dari Organiasi
• Jaringan Organisasi sempit dan tidak ada yang mengetahui
• Tidak memiliki hubungan bisnis yang menguntungkan
• Kurangnya kerjasama antar Organisasi
• Kurang memadainya sistem permodalan dan dokumentasi Organisasi

Teori Organisasi Umum | Tulisan 2

Teori Organisasi Umum | Tulisan 2

ORGANISASI PERUSAHAAN YANG MENGALAMI PERKEMBAGANGAN.

Sebagai suatu organisasi yang sudah berdiri lama banyak yang merasa organisasi ini harus dikembangakan agal lebih deikenal oleh publik dan mendapatkan nilai baik dalam masyarakat. lalu bagaimana cara untuk mengembangkan suatu organisasi? untuk mengetahuinya silahkan menyimak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Pengembangan Organisasi adalah merupakan program yang berusaha meningkatkan efektivitas keorganisasian dengan mengintegrasikan keinginan individu akan pertumbuhan dan perkembangan dengan tujuan keorganisasian.semua ide-ide atau gagasan yang mengitregasikan peningkata efektivitas suatu Organisasi berawal dari keinginan anggota Organisasi dan persetujuan bersama anggota/staff Organisasi tersebut.

Faktor-faktor penyebab dilakukannya pengembangan organisasi.
Kekuatan eksternal
• Kompetisi yang semakin tajam antar organisasi,
• Perkembangan IPTEK, dan
• Perubahan lingkungan baik lingkungan fisik maupun sosial yang membuat organisasi berfikir bagaimana mendapatkan sumber diluar organisasi untuk masa depan organisasi.
Kekuatan internal
• Struktur,
• Sistem dan prosedur,
• Perlengkapan dan fasilitas,
• Proses dan sasaran, dan
• Bila tidak cocok akan membuat organisasi melakukan perbaikan. Perubahan organisasi dilakukan untuk mencocokkan dengan kebutuhan yang ada.

Alasan akan pentingnya pengembangan organisasi.
• Perubahan adalah pertanda kehidupan,
• Perubahan memberikan harapan,
• Pengembangan merupakan tanggapan atas perubahan, dan
• Pengembangan merupakan usaha untuk menyesuaikan dengan hal baru (perubahan).
Metode pengembangan organisasi.
Metode pengembangan perilaku
• Jaringan Manajerial (managerial Grid),
• Latihan kepekaan,
• Pembentukan Tim, dan
• Umpan Balik Survei.
Metode pengembangan ketrampilan dan sikap
• On the job training,
• Job instruction training,
• Of the job training, dan
• Vestibule training.
Langkah-Langkah Pengembangan Organisasi.
• Penilaian keadaan,
• Pemecahan masalah,
• Implementasi, dan
• Evaluasi.
Adapun yang menyebabkan organisasi dapat berkembang yaitu banyak melakukan kerjasama dengan banyak organisasi sejenis atau pelengkap, membuat perusahaan perusahaan yang baru yang bernaung dibawah tanggung jawab perusahaan (membuat anak perusahaan) dan yang terakhir adalah usaha yang sering disebut go publik. go publik adalah suatu cara mengembangkan organisasi dengan cara memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk berinvenstasi halayaknya bank-bank yang ada dalam negeri ini, bank- bank tersebut merupakan perusahaan yang sudah go publik dan masyarakat luas dapat berinvestasi saham dalam perusahaan perbankkan tersebut. di tambah lagi perbankan juga sudah menerapkan anak perusahaan yang tujuannya adalah untuk memperluas pengetahuan masyarakat akan organisasi perbankkan yang dilakukan oleh pihak organisasi perbankkan. jadi kesimpulannya Organisasi go publik adalah organisasi yang bisa di bilang berhasil dalam memajukan suatu Organisasi, karena tinggat keefektifan dan eksistensi suatu Organisasi akan naik.untuk mencapai tahapan ini tentu saja ada rencana untuk melakukannya. biasanya Organisasi akan membuat perncanaan untuk organisasinya seperti :
• Memperbaiki struktur dalam Organisasi
• Meningkatkan Kapasitas Produksi Organisasi
• Memperluas jaringan Organisasi
• Memperluas hubungan kerjasama Organisasi
• Memperluas hubungan bisnis dengan mitra kerja Organisasi
• Memperbaiki sistem Permodalan, sistem Informasi dan dokumen Organisasi
Jadi ketika kita berada dalam suatu organisasi atau perusahaan dan ingin organisasi atau perusahaan kita maju dan berkembang kita bisa saja mengikuti perusahaan perusahaan yang sudah lebih dahulu berkembang dengan cara memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama, memperluas wilayah organisasi dengan membuat anak-anak perusahaan dari perusahaan yang kita buat dan berusaha menjadi organisasi perusahaan yang go publik yang dapat menerima masyarakat luas baik berupa investasi atau pinjaman modal.

Teori Organisasi Umum | Tulisan 1

Teori Organisasi Umum | Tulisan 1
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Pada organisasi yang mengalami konflik dalamnya biasanya ada faktor-faktor yang terjadi :
dan faktor penyebabnya, yaitu:
1. Perbedaan pendapat suatu individu didalam Organisasi
2. Kecemburuan sosial suatu individu dengan individu lain dalam Organisasi
3. Perubahan nilai-nilai yang diterapkan dalam Organisasi
4. Perbedaan Latar belakang individu dalam Organisasi
5. Perbedaan Kepentingan terhadap anggota Organisasi yang bersifat individual.
KONFLIK ORGANISASI DALAM SUATU PERUSAHAAN
Dalam setiap perusahaan yang berdiri atau berkembang dalam suatu wilayah atau daerah tentu saja memiliki apa yang dinamakan Organisasi , Organisasi adalah suatu susunan keanggotaan yang saling berineraksi dan berkomunikasi dalam perbincangan hal-hal yang disukai dan hal-hal yang ingin dicapai yang dimaksud adalah sekumpulan individu yang dipersatukan karena keinginan atau tujuan bersama. organisasi bisa dikembangkan dalam suatu perusahaan karena dalam perusahan terdapat misi atau visi perusahaan, dalam hal itu lah organisasi bisa dibentuk karena dengan organisasi sekumpulan individu dengan berbagai jenis latar belakang dikumpulkan dalam suatu perusahan demi melaksanakan misi dan visi dari perusahaan tersebut.

Banyak perubahan yang bisa terjadi dalam suatu organisasi perusahaan misalnya saja :
• Penambahan individu yang masuk kedalam organisasi
• Pengurangan individu akibat seleksi penilaian kinerja individu
• Wilayah keorganisasian
• Ketua organisasi
• Susunan / jabatan yang ada
• Individu yang menempati jabatan pada organisasi

Contoh perusahaan yang mengalami konflik dalam keorganisasiannya biasanya yang memiliki anggota banyak namun memiliki sedikit posisi jabatan yang dipromosikan. seperti saja dalam perusahan perusahaan milik individu yang menimbulkan nepotisme dalam perusahaan dan menimbulkan ketidak puasan atas anggota lain dalan perusahaannya yang menjadikan itu konflik internal dalam perusahaan tersebut.

Namun konflik yang terjadi tidak hanya menimbulkan hal-hal yang negatif dan menimbulkan perpecahan dalam suatu organisasi namun ada konflik yang menimbulkan hasil yang positif yaitu seperti halnya ketikas ada seorang pemimimpin perusahaan yang melakukan korupsi terhadap dana organisasi atau melakukan nepotisme dalam kepemimpinannya suatu konflik yang datang ketika ada anggota yang tidak setuju dengan perilaku pemimpinya akan membawakan hasil yang positif sehingga pemimpin yang tidakbertanggung jawab tersebut bisa dikeluarkan dan tercipta keadilan dalam keorganisasian yang dibentuk.Peran dari Mediator yang netral sangat dibutuhkan jika terjadi konflik. Peran Mediator juga sangat membantu biasanya di pegang oleh Wakil Ketua atau bisa di ambil dari pihak luar organisasi jika konfliknya sudah besar. Jadi, bisa kita simpulkan Konflik adalah hal yang biasa atau wajar terjadi. Jika masih bisa diselesaikan secara bersama akan lebih baik konflik diselesaikan dengan musyawarah . Karena pendapat atau pandangan setiap individu atau setiap orang berbeda-beda.