Kamis, 06 Januari 2011

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

BAB 6
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

A. Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.

Di dalam masyarakat primitive pun yang belum mengetahui adanya tulisan. Perlapiasan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut
1. adanya kelompok yang membedakan-bedakan jenis kelamin / gender.
2. kelompok pemimpin suku atau adapt sangat berpengaruh dan memiliki hak yang khusus yang tidak dimiliki oleh yang lain
3. masih ada perbedaan kasta
4. adanya pembagian kerja

Terjadinya perlapiasan social:
a. Terjadi dengan sendiri
Proses ini berjalan ssuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Oleh karena ga di sengaja ini / sendiri maka perlapiasan itu menjadi brvariasi menurut waktu, tempat, dan kebudayaan masyarakat di mana system itu berlaku.

b. Terjadi dengan sengaja
Sisten perlapiasan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat. Misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar. Perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Di dalam system organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua system.

1) system fungsional
2) system scalar

Pembedaan system pelapisan menuru sifatnnya dapat dibedakan menjadi:
1) system perlapisan masyarakat yang tertutup
system ini dapat kita temuin di masyarakat India. Sebagaimana kita ketahui masyarakat India mengenal system kasta.
- kasta Brahmana = yang merupakan kasta golongan pendeta dan kasta tertingi
- kasta Ksatria = kasta golongan bangsawan dan tentara. Kasta lapisan kedua
- kasta Waisya = kasta golongan pedagang. Kasta golongan ketiga
- kasta Sudra = merupakan kasta golongan rakyat jelata. Kasta golongan ke-4



2) system pelapisan masyarakat yang terbuka
system ini memiliki kesempatan untuk jatuh kelapisan yang ada dibawah atau naik ke lapisan yang di atas
system ini sekarang lagi dipakai di masyarakat Indonesia. Setiap orang di ber kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan orang itu bisa turun dari jabatannya jika tidak mampu mempertahankan beberapa teori tentang pelapisan social selanjutnya itu ada yang membagi perlapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya 2 bagian). Sementara ada juga yang memmbagi 3 bagian pelapisan masyarakat seperti berikut ini :

1. masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2. masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah
3. sementara itu ada kita dengar ialah kelas atas, kelas menengah, kelas menengah ke bawah, kelas bawah


B. Kesamaan Derajat

Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..

1. Pasal 27
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara

4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran

Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara
Dengan pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.

Apa sih keuntungan nya bertoleransi ? pastinya kita akan saling menghargai satu sama lain, menghargai hak dan kewajiban masing” ,, dengan begitu kehidapan damai pun akan tercipta diantara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar